TORAJA UTARA - Laporan kasus dugaan pemalsuan tahun lahir pada ijazah Mikael Pongsibidang yang dilaporkan oleh Hervin, pada tanggal 5 Mei 2022 di Polres kabupaten Toraja Utara, akhirnya kemarin siang ditindak lanjuti oleh penyidik Reskrim, Jumat (13/5/2022).
Dalam pengambilan keterangannya kemarin siang, dihadapan penyidik, Hervin selaku pelapor memperlihatkan beberapa alat bukti yang berkaitan dan berhubungan langsung dengan perubahan data tahun lahir pada ijazah dari Mikael Pongsibidang yang digunakan sebagai kelengkapan berkas syarat calon kepala Lembang (desa) Buntu Tallunglipu.
Bahkan saksi saksi yang diduga berkaitan langsung dengan dugaan pemalsuan data tahun lahir tersebut dari tahun 2019 sejak suksesi Pilkalem (Pilkades) serentak, telah diajukan beserta data alat bukti pembanding.
Usai pengambilan keterangannya kemarin Kamis (12/5/2022) yang berlangsung hingga sore, Hervin mengatakan telah menyerahkan beberapa alat bukti serta nama saksi.
"Ya, hari ini saya telah memberikan keterangan kepada penyidik polres Toraja Utara, dan juga sudah menyerahkan beberapa alat bukti beserta saksi. Dan saya percaya, pihak penyidik kepolisian pasti akan bekerja profesional dalam menangani kasus ini", ungkap Hervin,
Saat ditanyakan akan bantahan serta pernyataan Mikael Pongsibidang di beberapa media, yang mengatakan jika kenapa tidak di protes sebelumnya. Hervin langsung menjawab dengan singkat.
"Kan, sudah kami protes sebelumnya. Tuh ada bukti surat pernyataannya yang ditanda tangani sendiri", tandas Hervin.
Sementara, Asarias Tulak, selaku kuasa hukum dari Hervin, saat dikonfirmasi, juga membenarkan jika kliennya atas nama Hervin, telah memberikan keterangan beserta alat bukti pendukung kepada pihak penyidik Reskrim Polres Toraja Utara.
"Benar, hari ini ibu Hervin telah memberikan keterangan di hadapan penyidik Polres Toraja Utara beserta beberapa alat bukti yang diduga kuat terkait dengan perubahan isi data dokumen atau ijazah terlapor", terang Asarias Tulak.
Lanjut kata Asarias, jadi yang dilaporkan ini adalah pemalsuan isi atau data pada sebuah dokumen berupa ijazah. Dimana tahun lahir dirubah dari tahun 1996 menjadi 1994 sehingga dikatakan data palsu dan pemalsuan dokumen yang digunakan sebagai pemenuhan syarat seorang calon kepala lembang.
Selaku kuasa hukum, Asarias Tulak, juga mengungkapkan jika setelah pengambilan keterangan kliennya dalam hal ini sebagai pelapor, pihak penyidik bisa saja memanggil beberapa orang dari instansi yang terkait langsung kasus ini.
Di kesempatan yang sama, Iptu Andi Irvan Fachri, selaku Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, yang dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan pengambilan keterangan terhadap Hervin sebagi pihak pelapor.
"Sekarang telah dilakukan serangkaian kegiatan awal berdasarkan laporan polisi dengan nomor B/76/V/2022/SPKT/Res.Torut/Polda Sulsel, tanggal 5 Mei 2022. Dimana yang bertindak sebagai pelapor atas nama Hervin, dan terlapor bernama Mikael Pongsibidang", ucap Iptu Andi Irvan Fachri.
Jadi, tahap ini masih dalam tahap penyelidikan dan kami akan berusaha lakukan rangkaian penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan yang objeknya adalah ijazah dimana digunakan oleh terlapor dalam pemilihan kepala lembang, tambah Iptu Andi Irvan Fachri.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Andi Irvan Fachri, juga menjelaskan jika ini pemeriksaan awal dimana pelapor telah diminta keterangannya.
"Jadi ini pemeriksaan awal terhadap pelapor dan tentunya ini akan kami kembangkan dengan memanggil beberapa orang yang memperterang keterangan terhadap tindak pidana yang terjadi ini", tutur Iptu Andi Irvan Fachri.
Juga kata Iptu Andi Irvan Fachri, pihaknya dalam pengembangan ini akan memanggil pihak instansi terkait diantaranya, panitia pemilihan kepala lembang, pihak sekolah, pihak dinas pendidikan, dan pihak Dinas PMD, bahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Untuk saksi saksi juga akan segera kita panggil untuk diambil keterangannya, dan kita akan bekerja secara profesional. Jadi setelah tahap penyelidikan baru masuk ke gelar perkara", jelas Kasat Reskrim.
Iptu Andi Irvan Fachri, pun menjelaskan jika pasal KUHP yang dikenakan terhadap pemalsuan itu yakni pasal 263 sampai 266.
(Widian)