SULSEL- Bimbingan Teknis Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegritasi (SRIKANDI) dilaksanakan di Aula BP P3E SUMA Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 17 Makassar. Selasa, 30 Januari 2024.
Sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Menteri PAN-RB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai
Aplikasi SRIKANDI merupakan intergrasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. Transformasi sistem digital dalam tata kelola pengarsipan diwujudkan dalam aplikasi lewat aplikasi SRIKANDI ini.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala UPT Satker LHK SulSel dan jajaran dengan mendengarkan arahan langsung dari Kepala Biro Umum Ir. Samidi., M.Sc dan Koordinator Wilayah UPT Satker LHK Sulsel Ir.Jusman.
Dalam arahannya Korwil UPT Satker LHK Sulsel menerangkan bahwa pertemuan ini bagaimana kita mempraktekkan hingga melaksanakan aplikasi SRIKANDI ini.
"Hambatan sekarang pasti lebih lancar, jangan sampai kena virus TBC alias tidak bisa computer, " pesannya.
"Ketika besok berkirim naskah kedinasan semoga bisa memakai aplikasi tanda tangan elektronik, " harap Plt.Kepala P3E SUMA KLHK ini.
"Sehingga semua jajaran kita bisa operasional di SRIKANDI. Kita akan berbagi pengalaman, " terang Jusman.
"Semoga juga dengan kehadiran sosok Bapak Samidi selaku Kepala Biro Umum KLHK di dampingi jajaran akan semakin menyemangati dan mempercepat langkah kita. Mohon dimanfaatkan kesempatan hingga sore ini, " ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Biro Umum KLHK Ir.Samidi., M.Sc menuturkan bahwa
SRiKANDI atau Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegritasi merupakan aplikasi kolobarasi dari Arsip Nasional Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian PAN-RB dan Badan Siber Sandi Nasional atau BSSN.
"Jadi ada beberapa lembaga besar negara yang bersinergi untuk memastikan aplikasi ini, " jelas Kepala Biro Umum KLHK.
"Jangan sampai ada Satker yang belum mengaplikasikannya. Saya hadir memastikan bagi kawan kawan semua yang ada di Satker LHK Sulsel untuk menerapkan SRIKANDI, " pesannya.
Ada hal yang harus dikategorikan penting, seperti surat yang masuk di aplikasi ini kita klasifikasikan beberapa kategori.
Dirincikan Samidi bahwa Sekertaris pimpinan juga 'belum tentu paham'. Sehingga para pimpinan selaku pengambil kebijakan menerapkan klasifikasi pada surat yang penting mendesak.
"Penting tapi tidak mendesak, Mendesak tapi tidak penting atau tidak mendesak dan tidak penting, "terangnya
"Diaplikasi ini .ketika sudah ada akses untuk tanda tangan elektronik dan ada konsep surat masuk (draft) yang harus di tandatangani untuk menyetujui substansasi hingga isi adalah wewenang pimpinan sebagai penanda tangan.
"Itulah ada sesi lanjutannya, saya harus ambil nomor surat, ini bisa dilakukan oleh sekertaris pimpinan, " contohnya.
"Saya harap semua Satker LHK Sulawesi Selatan agar menerapkan aplikasi ini. Jadi semua yang hadir disini telah melihat kinerja satkernya masing masing dalam penggunaan aplikasi SRIKANDI ini, " beber Karo Umum.
"Berdasarkan data tadi, Pertanyaannya adalah tinggal sampai dimana, " tanya Samidi dihadapan seluruh peserta Bimtek.
"Surat masuk, surat keluar hingga disposisi. Disini kita harus lihat masalahnya dimana saja? Belum paham atau merasa ribet atau apakah ada hal lain, " ulas Karo Umum sembari melontarkan pertanyaan.
Sehingga dengan mengatasi ini semua kita dapat memberikan pelayanan yang terbaik buat kita.
"SRIKANDI itu tidak harus menggunakan komputer namum lewat gadget HP juga bisa. Jika ada kepentingan mendesak maka itu yang menjadi skala prioritas untuk diselesaikan, " tekannya.
"Data - data yang kurang agar makin ditingkatkan. Silahkan berkonsultasi dengan tim Biro Umum KLHK yang hadir disini lewat pak Hanung Widianto , Pak Turip dan tim lainnya, " tuturnya.
"Mendengar bisa lupa, Melihat bisa tidak ingat. Namun yang kita harapkan adalah mengerjakan maka mengerti, " pesan Kepala Biro Umum KLHK .
"Maka kerjakanlah hari ini.Jika ada hambatan maka konsultasikan ke kami (Biro Umum KLHK) atau ke P3E SuMa KLHK, " pungkas Samidi.
Senada Hal tersebut Hanung Widianto Kasubbag TU dari Biro Umum juga menjelaskan bahwa Seluruh Unit Kerja lingkup KLHK sudah terdapat Admin SRIKANDI.
Untuk mendorong penggunan aplikasi, telah diterbitkan surat dari Sekjen KLHK Nomor
S.1O4/SETJEN/ROUM/SET.3.1/10/2023 t.anggal
4 Oktober 2023 tentang Penggunaan Tanda
Tangan Elektronik untuk Naskah Dinas pada
Aplikasi SRIKANDI.
Hal tersebut juga sejalan di internal KLHK melalui Nota Dinas Sekjen KLHK No. ND.30/SETJEN/ROUN/SET.3.1/B/01/2024 tentang Optimalisasi Penggunaan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRKANDI).
"Diinstruksikan Bapak Sekjen KLHK melalui nota dinas tersebut bahwa Mulai Januari 2024 SRIKANDI harus sudah diterapkan untuk pengelolan kearsipan dan persuratan, " ucap Mas Hanung, sapaan akrabnya.
"Adapun untuk link panduan srikandi lingkup KLHK bisa diakses pada tautan https://budesri.id/, " pungkasnya.
Sumber berita: Humas P3E Sulawesi dan Maluku