TORAJA UTARA - Mutasi jajaran Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran dari sekolah ke sekolah yang lain di Kabupaten Toraja Utara, diduga telah merugikan beberapa sekolah dan para guru yang di mutasi, Kamis (10/2/2022).
Pasalnya, mutasi atau perpindahan para guru dalam satu sekolah dilakukan secara massal dimana beberapa sekolah negeri unggulan diketahui paling sedikitnya 5 guru di pindahkan bahkan ada yang sampai 22 guru di pindahkan tanpa memperhitungkan kebutuhan guru di setiap sekolah.
Mutasi guru - guru ini juga yang dilakukan pemerintah daerah Toraja Utara, tidak mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2005, Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018, dan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, bahkan tidak memperhatikan Dapodik dari yang sudah ada terlebih kepada tidak melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten sampai para Dewan Pengawas.
Hal ini juga berdampak besar terhadap banyaknya guru - guru Mata Pelajaran (Mapel) yang sudah sertifikasi merasa di rugikan karena sekolah tempat pindah diketahui tidak adanya jam mata pelajaran yang kosong, sehingga besar kemungkinan akan berpengaruh besar terhadap hak hak sertifikasi.
Selain itu juga, mutasi guru - guru secara besar besaran tersebut dapat merugikan para peserta didik karena dilakukan pada tengah semester berjalan dan diduga juga baru pertama kali terjadi dalam sejarah pemerintah kabupaten Toraja Utara.
Adanya mutasi besar besaran ini saat dikonfirmasi ke Dinas Pendidikan kabupaten Toraja Utara, pada Rabu (9/2/2022), selaku Kasubag Kepegawaian, Octovianus, mengatakan jika tidak tahu menahu akan mutasi tersebut.
"Jujur saja pak, kami dari Dinas Pendidikan yang mengelola data pokok satuan Pendidikan baik data Guru, pegawai sampai siswa di setiap sekolah, tidak mengetahui adanya mutasi tersebut dan tidak dilibatkan akan mutasi keluar atau masuknya setiap guru dari sekolah ke sekolah yang lain", ungkap Octovianus, yang juga sebagai assesor.
Selaku Kasubag Kepegawaian pada Dinas Pendidikan kabupaten Toraja Utara, ini juga menjelaskan jika adanya mutasi guru tersebut, banyak pihak sekolah dan para guru guru yang mengadu ke Dinas Pendidikan.
"Contohnya seperti ini pak, dari salah satu sekolah yang masukkan surat ke Dinas Pendidikan dimana mutasi masuk dan keluarnya guru mata pelajaran mengakibatkan pada sekolah ada terjadi kelebihan maupun kekurangan beberapa guru mata pelajaran", tutur Oktovianus, sambil memperlihatkan lembaran surat dari salah satu Sekolah Menengah Pertama.
Octovianus, juga menambahkan bahwa seharusnya mutasi guru guru itu, lebih efisiennya dilakukan pada awal tahun ajaran baru agar tidak mengganggu proses belajar mengajar serta pengaturan jadwal para guru.
Kejadian ini suatu fenomenal pemerintah yang dapat mencederai dunia pendidikan, dan juga peran serta organisasi persatuan Guru - Guru seperti PGRI dan IGI cabang Toraja Utara sudah seharusnya memberikan kontribusi saran pendapat terhadap keberlangsungan profesi guru demi kemajuan Pendidikan di kabupaten Toraja Utara.
(Widian)