Tidak Terima Diganti Sebagai Kepala Dusun, Kantor Lurah Bokin Disegel 4 Hari

    Tidak Terima Diganti Sebagai Kepala Dusun, Kantor Lurah Bokin Disegel 4 Hari

    TORAJA UTARA - Pegawai Kelurahan Bokin kecamatan Rantebua kabupaten Toraja Utara, tidak bisa berkantor selama 4 hari, karena pintu kantor disegel oleh kepala Dusun Ulusalu, Selasa (19/4/2022). 

    Penyegelan kantor dengan cara memalang pintu masuk kantor menggunakan kayu tersebut dilakukan sebagai aksi protes lantaran Sampelino Lamba', selaku kepala Dusun Ulusalu, tidak terima saat dirinya dicopot dari jabatannya.

    Akibat penyegelan itupun para pegawai kelurahan tidak bisa berkantor sejak jumat 15 april 2022, dan baru berhasil dibuka siang hari ini setelah Kapolsek Sanggalangi' bersama Anggota TNI mempertemukan pelaku penyegelan dengan Camat Rantebua beserta Lurah Bokin.

    Meskipun dalam pertemuan tersebut sempat tegang, namun pihak keamanan berhasil meredam dan meyakinkan pelaku untuk membuka kembali kantor yang disegel.

    Menurut Sampelino Lamba', bahwa dirinya melakukan penyegelan karena tidak terima dicopot dari jabatannya selaku kepala dusun, dan merasa tidak dihargai oleh pemerintah Kelurahan dan Kecamatan karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. 

    Sementara tanah tempat berdirinya bangunan Kelurahan Bokin diklaim sebagai miliknya yang di hibahkan kepada pihak Kelurahan, bahkan punya andil dalam pembangunan Kantor Lurah tersebut.

    Selain itu, Sampelino Lamba', juga mempertanyakan regulasi yang digunakan untuk merekrut Kepala Dusun baru, yang menurutnya tidak logis karena selama ini yang mengeluarkan SK Kepala Dusun adalah kepala Kelurahan, bukan Camat.

    "Saya melakukan penyegelan ini sebagai bentuk protes terhadap pihak kelurahan dan kecamatan yang mengganti posisi saya tanpa ada komunikasi sebelumnya, saya juga mempertanyakan aturan yang di pedomani dalam proses pergantian, karena setahu saya bukan camat yang SK kan tapi kelurahan, kemudian di tembuskan ke bupati melalui camat", ungkap Sampelino. 

    Sementara menurut, Yulius Sampepadang bahwa dirinya hanya sebatas mengajukan nama-nama dan itu hak prerogatif camat untuk memilih dari empat nama yang diusulkan untuk di SK kan.

    "Saya telah mengirim empat nama ke kecamatan dan salah satu nama yang ada dalam usulan saya yakni Pak Sampelino Lamba' namun yang di SK kan oleh camat bukan nama beliau melainkan orang lain", terang Yulius Sampepadang.

    Diketahui jika Sampelino Lamba' bersedia membuka segel kantor karena menghargai pihak permintaan aparat keamanan dari unsur Polri dan TNI, tapi jika dirinya belum juga diangkat kembali sebagai kepala Dusun maka akan kembali melakukan aksi serupa. 

    (Widian) 

    Toraja Toraja Utara Lurah Bokin Rantebua Kantor Lurah Disegel
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Pangdam Hasanuddin Berikan Ribuan Bingkisan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Paslon Bupati dan Wakil Pangkep Nomor Urut Satu MYL-ARA: Bangun Musholla di Setiap Sekolah untuk Pembinaan Generasi Bangsa
    Kapolda Sulsel Buka Rapat Koordinasi Pembinaan SDM dan PNS Polri Polda Sulsel T.A. 2024
    Sorak Sorak Kemenangan Menggelegar, Masyarakat Ance Dukung Penuh Andi Ina-Abustan Paslon Urut 03

    Ikuti Kami